Lampiran 1 SK dan KD Program Paket A, Lampiran 2 SK dan KD Program Paket B. Minggu efektif belajar diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian SKK masing-masing kurikulum program pendidikan kesetaraan. PSW UIN Yogya menerbitkan sejumlah buku tentang proyek kesetaraan gender untuk ”mengganti” kurikulum di tingkat SD, SMP, SMU. Baca Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini ke-249 Oleh: Adian Husaini Salah satu proyek. Oleh sebab itu program kurikulum disusun oleh wakil bidang kurikulum MTs Al Huda Ngrejeng Purwosari untuk. FUNGSI SUBDIT PERMENDIKBUD NO. Program Kesetaraan - PKBM Negeri 0. JELAMBARPengertian Program Kesetaraan. Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak- anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia. Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah . Sistem Pendidikan Nasional, pasal 2. Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Untuk perluasan akses pendidikan non- formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa sub . Pengertian Dasar Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 2. Sisdiknas Psl 2. 6 Ayat (6). Ijazah dari program kesetaraan ini diakui keberadaannya. Pendekatan Pendidikan. Kurikulum Pendidikan Kesetaraan. Kurikulum Satuan Pendidikan Kesetaraan disusun secara induktif, tematik dan berbasis kecakapan. You are here: Home » kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan. Pendidikan Kesetaraan dan Sekolahrumah by Fauzi Eko Pranyono on July 23, 2016 Kurikulum 2013 Sudah Direvisi, Bagaimana Kurikulum Pendidikan Kesetaraan? Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan kesetaraan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan kesetaraan. Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja b. Tujuan Pendidikan Kesetaraan Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B. Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan. Standar Kompetensi Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan). Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai. Sasaran Pendidikan Kesetaraan Kelompok masyarakat usia 1. Homeschooling ( setara SD-SMP-SMA) Kurikulum Nasional : Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK): SMP dan SMA; Ujian Akhir Sekolah Dasar (UASDA): SD; Ujian Akhir Nasional (UNAS)*: SD-SMP-SMA; Kurikulum.Sasaran Pencapaian Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah. Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan Kelompok Usia 1. Tempat Belajar Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat- tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan- satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti: Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen- departemen lain. Kualifikasi Akademik Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C. Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C. Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran. Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan. Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA) i. Peserta Didik PAKET A: Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 1. Putus sekolah dasar,Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) PAKET B: Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 1. Putus SMP/MTs,Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) PAKET C: Lulus Paket B/SMP/MTs,Putus SMA/M. A, SMK/MAK,Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan).
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
December 2016
Categories |